Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 diatur melalui Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Berikut adalah 8 fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap dilanjutkan dengan pagu maksimal tertentu (biasanya sekitar 15% atau sesuai kondisi keluarga miskin di desa).
- Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Menjadi fokus baru untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi guna memperkuat ekonomi desa.
- Ketahanan Pangan dan Energi: Pengembangan lumbung pangan desa serta inisiasi energi terbarukan (seperti biogas atau panel surya) untuk kemandirian desa.
- Pencegahan dan Penurunan Stunting: Dukungan layanan kesehatan dasar dan pemberian makanan tambahan untuk memastikan pertumbuhan anak yang sehat.
- Digitalisasi Desa: Pengembangan infrastruktur dan layanan digital desa untuk efisiensi birokrasi dan akses informasi masyarakat.
- Pembangunan Infrastruktur Padat Karya (PKTD): Penggunaan tenaga kerja lokal dalam pembangunan fisik guna memberikan penghasilan langsung bagi warga desa.
- Ketahanan Iklim dan Lingkungan: Mencakup pengelolaan sampah, pencegahan kebakaran hutan, dan pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana seperti tanggul banjir.
- Pengembangan Potensi Lokal dan Pariwisata: Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal untuk menciptakan lapangan kerja baru di desa.